Me

Me
My Privaci

Senin, 11 Juni 2012

Sejarah

a. Jaman Belanda
Wilayah Kota Metro sekarang pada waktu jaman pemerintahan Belanda merupakan Onder Distrik Sukadana pada tahun 1937 yang termasuk dalam Marga Nuban. Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang asisten Demang, sedangkan Distrik dikepalai oleh seorang Demang. Atasan Distrik adalah Onder afdeling yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda.
Tugas dari asisten Demang mengkoordinir Marga yang dikepalai oleh Pesirah dan didalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Pembarap (wakil Pesirah), seorang Juru tulis dan seorang Pesuruh (opas). Pesirah selain kepala marga juga sebagai Ketua Dewan Marga. Pesirah dipilih oleh Penyeimbang-penyeimbang Kampung dalam marganya masing-masing.
Marga terdiri dari beberapa kampung yaitu dikepalai oleh Kepala Kampung dan dibantu oleh beberapa Kepala Suku. Kepala Suku diangkat dari tiap-tiap suku di kampung itu.
Kepala Kampung dipilih oleh Penyeimbang-penyeimbang dalam kampung. Pada waktu itu Kepala Kampung harus Penyeimbang Kampung, kalau bukan Penyeimbang Kampung tidak bias diangkat dan Kepala Kampung adalah anggota Dewan Marga.
b. Jaman Jepang
Pada jaman Jepang, Residente Lampoengsche Districten dirubah namanya menjadi Lampung Syu, yang dibagi menjadi 3 (tiga) ken, yaitu :
1.      Teluk Betung Ken
2.      Metro Ken
3.      Kotabumi Ken
Wilayah Kota Metro sekarang, pada waktu itu termasuk Metro Ken yang terbagi dalam beberapa Gun, Son, marga-marga dan kampung-kampung. Ken dikepalai oleh Kenco, Gun dikepalai oleh Gunco, Son dikepalai oleh Sonco, Marga dikepalai oleh seorang Margaco dan Kampung dikepalai oleh Kepala Kampung.
c. Jaman Indonesia Merdeka
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya Pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, maka Metro Ken menjadi Kabupaten Lampung Tengah, termasuk Kota Metro di dalamnya.
Berdasarkan ketetapan Residen Lampung No. 153/d/1952 tanggal 3 September 1952 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 20 Juli 1956 ditetapkan :
1.      Menghapuskan daerah marga-marga dalam Keresidenan Lampung.
2.      Menetapkan kesatuan-kesatuan daerah dalam Keresidenan Lampung dengan nama “Negeri”, sebanyak 36 Negeri.
3.      Hak milik marga yang dihapuskan menjadi milik Negeri yang bersangkutan.
Dengan dihapuskannya Pemerintahan Marga maka sekaligus sebagai gantinya dibentuk Pemerintahan Negeri.
Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri. Kepala Negeri dipilih oleh anggota Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Negeri Metro dengan pusat pemerintahan di Metro (dalam Kecamatan Metro)
Dalam praktek, dirasakan kurangnya keserasian antar pemerintahan, keadaan ini menyulitkan pelaksanaan tugas pemerintahan, oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijaksanaan untuk secara bertahap Pemerintahan Negeri dihapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan Negeri beralih pada Kecamatan setempat.
d. Berdirinya Kota Metro
Sebelum menjadi Kota Administratif Metro, Metro merupakan suatu wilayah kecamatan yakni kecamatan Metro Raya dengan 6 (enam) kelurahan dan 11 (sebelas) desa. Adapun 6 (enam) kelurahan tersebut, antara lain:
1.      Kelurahan Metro
2.      Kelurahan Mulyojati
3.      Kelurahan Tejosari
4.      Kelurahan Yosodadi
5.      Kelurahan Hadimulyo
6.      Kelurahan Ganjar Agung
Sedangkan 11 (sebelas) desa tersebut, antara lain:
1.      Desa Karangrejo
2.      Desa Banjarsari
3.      Desa Purwosari
4.      Desa Margorejo
5.      Desa Rejomulyo
6.      Desa Sumbersari
7.      Desa Kibang
8.      Desa Margototo
9.      Desa Margajaya
10.  Desa Sumber Agung
11.  Desa Purbosembodo
Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1986 tanggal 14 Agustus 1986 dibentuk Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Bantul yang diresmikan pada tanggal 9 September 1987 oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam perkembangannya, 5 (lima) desa di seberang (sebelah selatan) Way Sekampung dibentuk menjadi 1 (satu) kecamatan yaitu Kecamatan Metro Kibang dan dimasukkan ke dalam wilayah pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana (sekarang masuk menjadi Kabupaten Lampung Timur). Pada tahun yang sama terbentuk 2 (dua) wilayah pembantu Bupati yaitu Sukadana dan Gunung Sugih.
Dengan kondisi dan potensi yang cukup besar serta ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotatif Metro tumbuh pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan juga pusat pemerintahan. Maka wajar bila dengan kondisi tersebut Kotatif Metro ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya Metro.
Harapan untuk memperoleh Otonomi Daerah terjadi pada tahun 1999, dengan dibentuknya Kota Metro sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 di Jakarta bersama dengan Kota Dumai (Riau), Kota Cilegon dan Kota Depok (Jawa Barat), Kota Banjarbaru (Kalsel), dan Kota Ternate (Maluku Utara).
Kota Metro pada saat diresmikan terdiri dari 2 (dua) kecamatan, yang masing-masing adalah sebagai berikut:
a.       Kecamatan Metro Raya, terdiri dari:
1.      Kelurahan Metro
2.      Kelurahan Ganjaragung
3.      Kelurahan Yosodadi
4.      Kelurahan Hadimulyo
5.      Desa Banjarsari
6.      Desa Purwosari
7.      Desa Karangrejo
b.      Kecamatan Bantul, terdiri dari:
1.      Kelurahan Mulyojati
2.      Kelurahan Tejosari
3.      Desa Margorejo
4.      Desa Rejomulyo
5.      Desa Sumbersari
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Metro, wilayah administrasi pemerintahan Kota Metro dimekarkan menjadi 5 (lima) Kecamatan yang terdiri dari 22 Kelurahan.